Sejarah Pengadilan
"Untuk mengenal lebih dekat tentang Pengadilan Agama Badung berikut kami sajikan secara singkat Profil Pengadilan Agama Badung."
Pengadilan Agama Badung adalah pengadilan tingkat pertama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Badung berdiri pada tanggal 16 September 1998 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 (klik di sini),sebagai konsekuensi permekaran wilayah di Propinsi Bali pada tahun 1992 yang sebelumnya Pengadilan Agama Denpasar mewilayahi yuridiksi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Dengan adanya pemekaran tersebut, maka Pengadilan Agama Denpasar mewilayahi Kota Denpasar sedangkan Pengadilan Agama Badung mewilayahi Kabupaten Badung yang terdiri dan 6 Kecamatan (16 Kelurahan dan 46 Desa).
Pada waktu Pengadilan Agama Badung diresmikan yang menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Adalah Drs. H. Cholilul Rahman, SH. Beliau sekaligus membidani lahirnya Pengadilan Agama Badung yang bersamaan pula dengan berdirinya Pengadilan Agama Giri Menang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Saat ini, Pengadilan Agama Badung berada di bawah yurisdiki Pengadilan Tinggi Agama Bali.
I. KEADAAN KARYAWAN PENGADILAN AGAMA BADUNG.
Saat ini personil Pengadilan Agama Badung berjumlah 23 orang, yaitu terdiri dari 3 orang Hakim (termasuk Ketua dan Wakil Ketua), 13 orang Pegawai (termasuk Pejabat Kesekretariatan dan Kepaniteraan), dan 7 orang PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil).
Yang pertama kali menjabat Ketua Pengadilan Agama Badung adalah Bapak Drs. Asep Imaduddin, akan tetapi tidak lama kemudian beliau mernilih pindah dan menjadi Hakim di Pengadilan Agama Cianjur, kemudian pimpinan Pengadilan Agama Badung dipimpin oleh Wakil Ketua ketika itu yaitu Bapak Drs. H. Ahmad Shiddiq yang kemudian digantikan oleh Bapak Drs. H. Cecep Habibullah, SH. dan selanjutnya digantikan oleh Drs. H. KT. Madhuddin Djamal, SH MM. lalu dilanjutkan oleh Drs. Moh. Hifni, MA., dan selanjutnya digantikan oleh Khairil, S.Ag. Setelah adanya Mutasi dan Promosi Pimpinan Pengadilan Agama, Bapak Khairil, S.Ag digantikan oleh Bapak H. Husnul Muhyidin, S.Ag. Setelah bertugas kurang lebih 5 bulan di Pengadilan Agama Badung, Bapak H. Husnul Muhyidin, S.Ag kemudian dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Magetan Kelas 1B, dan yang menggantikan Bapak H. Husnul Muhyidin, S.Ag sebagai Ketua Pengadilan Agama Badung adalah Bapak Awaluddin, S.H.I., M.H.
Saat ini jabatan Ketua Pengadilan Agama Badung dipegang oleh Ibu Andri Yanti, S.H.I yang merupakan ketua kesebelas sejak Pengadilan Agama Badung berdiri, yang sebelumnya beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, posisi Wakil Ketua untuk saat ini dijabat oleh Arief Rahman, S.H. menggantikan wakil ketua sebelumnya Dr. Abdul Mustopa, S.H.I., M.H. Adapun jabatan Panitera saat ini dijabat oleh Ramli, S.H., M.H. dan Sekretaris dijabat oleh Marihun, S.H.
II. KEADAAN PERKARA
Setelah Pengadilan Agama Badung diresmikan, jumlah perkara di Pengadilan Agama Badung dan tahun ke tahun selalu meningkat, kecuali pada saat setelah terjadinya Bom Bali I dan II jumlah perkara sedikit menurun. Sebagian besar pencari keadilan di Pengadilan Agama Badung adalah pendatang dan Jawa, Sumatra, NTB dan lainnya juga Warga Negara Asing yang mencari peningkatan taraf hidup di Bali, dengan adanya Bom Bali tersebut sangat mengganggu stabilitas di Bali termasuk sektor ekonomi sehingga banyak pendatang yang hengkang dan Bali. Namun sekarang secara berangsur-angsur kondisi Bali telah pulih kembali sehingga berdampak pada masuknya perkara di Pengadilan Agama Badung.
Karakteristik perkara yang masuk di Pengadilan Agama Badung cukup variatif bahkan cenderung dinamis, hal ini disebabkan kondisi masyarakat di Kabupaten Badung yang Heterogen. Dimaksudkan dengan bervariatif dinamis, perkarra pada umumnya komulatif terdiri dan perkara cerai yang digabung dengan hadlonah dan harta bersama yang rata-rata dengan menggunakan jasa Pengacara baik dan Bali maupun dan luar Bali seperti Surabaya, Jakarta dan lain-lain, Demikian halnya banyak pula perkara yang Banding dan Kasasi.
Keunikan dari Pengadilan Agama Badung adalah pencari keadilan selain dan aneka suku bangsa yang ada di Indonesia tetapi juga dari bangsa-bangsa yang ada di dunia, misalnya Australia, Amerika, Inggris, Jepang, Mesir dan lain-lain. Hal ini disebabkan karena letak Pengadilan Agama Badung ada di daerah pariwisata yang menjadi kunjungan wisatawan manca negara, sehingga banyak warga negara asing yang menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan di Pengadilan Agama Badung, selama ini kurang lebih 12-15% pencari keadilan adalah Warga Negara Asing.
III. GEDUNG PENGADILAN AGAMA BADUNG
Gedung Pengadilan Agama Badung yang baru dibangun cukup mentereng dan gagah berlantai 2 (dua) dengan gapura berarsitektur khas Bali yang indah di Jalan Raya Sempidi No. 1 Mengwi Kabupaten Badung Bali. Letak gedung Pengadilan Agama Badung adalah sangat strategis karena terletak di jalan Raya Sempidi tidak jauh jaraknya dengan Gedung Pengadilan Agama Denpasar dan berdekatan pusat pemerintahan Kabupaten Badung. Selain itu, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga berlokasi di Kabupaten Badung merupakan pintu masuk utama menuju Pengadilan Agama Badung.
IV. LAIN-LAIN
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, maka Pengadilan Agama Badung berada di bawah Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali.