Kunjungan Kerja Ketua Kamar Agama dan Sekretaris Mahkamah Agung RI ke Pengadilan Agama Badung

Badung | www.pa-badung.go.id
Kamis, 8 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Syakban 1442 Hijriah, Pengadilan Agama Badung mendapatkan kunjungan dari tamu istimewa dari Jakarta. Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.) dan Sekretaris Mahkamah Agung RI (Dr. Hasbi, M.H.) bersama rombongan meninjau langsung keadaan gedung dan kualitas pelayanan pada Pengadilan Agama Badung. Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari serangkaian acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan Bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Denpasar tanggal 9 April 2021. Selain meninjau langsung kondisi gedung dan pelayanan, Ketua Kamar Agama dan Sekretaris Mahkamah Agung RI juga menyampaikan pembinaan kepada hakim dan aparatur Pengadilan Agama Badung.

Dalam sesi pertama, Sekretaris Mahkamah Agung RI menyampaikan pembinaan kepada seluruh hakim dan pegawai yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Badung. Beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan melakukan modernisasi peradilan berkelanjutan untuk 4 (empat) lingkungan peradilan dalam jangka pendek 2 (dua) tahun ke depan. Peningkatan server akan dilakukan untuk mencapai target peradilan modern berbasis teknologi informasi. Beliau juga menyampaikan agar pimpinan pengadilan (ketua dan wakil ketua) bersama jajarannya mengelola anggaran secara optimal sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Dalam sesi kedua, YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI menyampaikan pembinaan sekaligus motivasi kepada seluruh hakim dan pegawai. Hakim dalam memutus perkara harus memperhatikan rasa keadilan di masyarakat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait. Pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin harus berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Mahkamah Agung dan pengadilan agama pada khususnya turut berperan pada penekanan angka perkawinan anak sebagaimana telah tercantum dalam amanat PERMA tersebut. Terakhir, beliau menyampaikan bahwa setiap pekerjaan harus diniatkan sebagai ibadah sehingga keberkahan didapatkan dalam kehidupan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI membuka sesi tanya jawab dengan dipandu oleh Ketua PA Badung, Awaluddin, S.H.I., M.H. sebagai moderator. Kesempatan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta pembinaan dengan banyaknya pertanyaan dari Hj. Maryani, S.H., M.H., Hafifi, Lc., M.H. dan Muhammad Ridwan Firdaus, S.H.I., yang ketiganya adalah hakim pada Pengadilan Agama Badung. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dijawab oleh YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI karena pertanyaan adalah bagian dari kegelisahan aparatur pengadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya manusia pengadilan. (Red-PA-Bdg)
