No. |
Nama |
Jabatan |
Hakim Pengawas Bidang |
Ket. |
1. | Arief Rahman, S.H., M.H. | Wakil Ketua | Koordinator Hawasbid | |
2. |
Arief Rahman, S.H., M.H. |
Wakil Ketua |
Manajemen Peradilan:
|
|
3. |
Putri Miftakhul Khusnaini, S.H.I. |
Hakim |
Registrasi Jurnal:
Administrasi Persidangan:
|
|
|
SK PENGAWAS BIDANG | LIHAT DISINI |
Dasar Kebijakan Pengawasan Internal
Adapun yang menjadi dasar kebijakan pengawasan pada Pengadilan Agama Badung, yaitu :
- Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung;
Pelaksanaan Pengawasan Internal
Bidang Pengawasan telah melakukan pengawasan dengan teknik pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional, yaitu :
1. Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan:
- Pimpinan Pengadilan Agama dan pimpinan unit kerja melakukan pemantuan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan jika perlu memberikan petunjuk langsung;
- Pimpinan mengadakan evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2. Pelaksanaan Pengawasan Fungsional
Dalam tahun 2013 telah dilakukan pengawasan rutin / berkala oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Badung sebanyak 4 (empat) kali atau per Triwulan, dan selanjutnya hasil temuan telah ditindaklanjuti baik oleh pimpinan maupun oleh hakim pengawas secara langsung.
Pengadilan Tinggi Agama Mataram selaku tingkat Banding melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Agama Mataram khususnya, yang dilakukan oleh Hatibinwasda dan Hatibinwasbid Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam hal:
a. Eksaminasi putusan
Kegiatan evaluasi terhadap proses penanganan dan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara di Pengadilan Agama, apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah hukum acaranya sudah diterapkan secara benar dan apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
b. Pembinaan tidak langsung
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tidak langsung ke daerah atau bidangnya, tetapi melalui laporan, website dan media lainnya yang dilaksanakan daerah / bidangnya masing-masing.
c. Pembinaan teknis yang disingkat Bintek
Pembinaan yang dilakukan oleh hakim tinggi terhadap hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti dan pejabat kepaniteraan, sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Hasil Yang Dicapai dari Pengawasan Internal
Hasil yang telah dicapai oleh hakim pengawas bidang dari pelaksanaan pengawasan tersebut:
1. Bidang Teknis Peradilan:
Telah dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku dan telah memenuhi:
a) Tertib pemeriksaan;
b) Tertib pemanggilan;
c) Tertib berita acara persidangan;
d) Tertib tenggang waktu penyelesaian perkara;
e) Tertib penyelesaian putusan;
f) Tertib penyitaan dan eksekusi;
g) Tertib minutasi.2. Bidang Administrasi Peradilan:
Telah dilaksanakan sesuai dengan KMA: 001/SK/1991 tentang pola Bindalmin, sehingga telah memenuhi:
a) Tertib penerimaan perkara;
b) Tertib register perkara;
c) Tertib keuangan perkara;
d) Tertib instrumen persidangan;
e) Tertib kearsipan;
f) Tertib laporan perkara.3. Bidang Administrasi Umum:
a) Bagian Kepegawaian;
Telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, sehingga telah memenuhi:
1) Tertib administrasi kepegawaian yang meliputi sarana tata usaha;
2) Tertib pembuatan DP3;
3) Tertib pembuatan DUK;
4) Tertib pengusulan KARPEG, dan KARIS / KARSU;
5) Tertib pengelolaan kenaikan pangkat;
6) Tertib pengelolaan kenaikan gaji berkala;
7) Tertib pengelolaan pendidikan dan penjenjangan;
8) Tertib pengelolaan kesejahteraan pegawai;
9) Tertib pengelolaan pengisian jabatan;
10) Tertib pengelolaan pemensiunan pegawaib) Bagian Keuangan
Telah dilaksanakan sesuai dengan Daftar Isian Pengunaan Anggaran (DIPA) dan aturanaturan keuangan negara yang berlaku, yang meliputi:
1) Tertib administrasi keuangan yang meliputi sarana tata usaha;
2) Tertib pemeriksaan brandkas;
3) Tertib pemeriksan kas;
4) Tertib pembukuan pada kas umum;
5) Tertib pengelolaan anggaran;
6) Tertib pelaporan keuangan.c) Bagian Umum
Telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung, yang meliputi:
1) Tertib pengelolaan surat menyurat;
2) Tertib pengelolaan perlengkapan;
3) Tertib pengelolaan inventarisasi aset Negara;
4) Tertib pembukuan barang inventaris milik Negara;
5) Tertib pelaporan barang inventaris milik Negara;
Pengawasan Internal
No. |
Nama |
Jabatan |
Hakim Pengawas Bidang |
Ket. |
1. | Arief Rahman, S.H. | Wakil Ketua | Koordinator Hawasbid | |
2. |
Putri Miftakhul Khusnaini, S.H.I. |
Hakim |
Manajemen Peradilan:
|
|
3. |
Putri Miftakhul Khusnaini, S.H.I. |
Hakim |
Administrasi Perkara:
Registrasi Jurnal:
|
|
4. |
Putri Miftakhul Khusnaini, S.H.I. |
Hakim |
Administrasi Persidangan:
|
|
5. |
Putri Miftakhul Khusnaini, S.H.I. |
Hakim |
Administrasi Umum: Keuangan; |
Dasar Kebijakan Pengawasan Internal
Adapun yang menjadi dasar kebijakan pengawasan pada Pengadilan Agama Badung, yaitu :
- Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung;
Pelaksanaan Pengawasan Internal
Bidang Pengawasan telah melakukan pengawasan dengan teknik pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional, yaitu :
1. Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan:
- Pimpinan Pengadilan Agama dan pimpinan unit kerja melakukan pemantuan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan jika perlu memberikan petunjuk langsung;
- Pimpinan mengadakan evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2. Pelaksanaan Pengawasan Fungsional
Dalam tahun 2013 telah dilakukan pengawasan rutin / berkala oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Badung sebanyak 4 (empat) kali atau per Triwulan, dan selanjutnya hasil temuan telah ditindaklanjuti baik oleh pimpinan maupun oleh hakim pengawas secara langsung.
Pengadilan Tinggi Agama Mataram selaku tingkat Banding melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Agama Mataram khususnya, yang dilakukan oleh Hatibinwasda dan Hatibinwasbid Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam hal:
a. Eksaminasi putusan
Kegiatan evaluasi terhadap proses penanganan dan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara di Pengadilan Agama, apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah hukum acaranya sudah diterapkan secara benar dan apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
b. Pembinaan tidak langsung
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tidak langsung ke daerah atau bidangnya, tetapi melalui laporan, website dan media lainnya yang dilaksanakan daerah / bidangnya masing-masing.
c. Pembinaan teknis yang disingkat Bintek
Pembinaan yang dilakukan oleh hakim tinggi terhadap hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti dan pejabat kepaniteraan, sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Hasil Yang Dicapai dari Pengawasan Internal
Hasil yang telah dicapai oleh hakim pengawas bidang dari pelaksanaan pengawasan tersebut:
1. Bidang Teknis Peradilan:
Telah dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku dan telah memenuhi:
a) Tertib pemeriksaan;
b) Tertib pemanggilan;
c) Tertib berita acara persidangan;
d) Tertib tenggang waktu penyelesaian perkara;
e) Tertib penyelesaian putusan;
f) Tertib penyitaan dan eksekusi;
g) Tertib minutasi.
2. Bidang Administrasi Peradilan:
Telah dilaksanakan sesuai dengan KMA: 001/SK/1991 tentang pola Bindalmin, sehingga telah memenuhi:
a) Tertib penerimaan perkara;
b) Tertib register perkara;
c) Tertib keuangan perkara;
d) Tertib instrumen persidangan;
e) Tertib kearsipan;
f) Tertib laporan perkara.
3. Bidang Administrasi Umum:
a) Bagian Kepegawaian;
Telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, sehingga telah memenuhi:
1) Tertib administrasi kepegawaian yang meliputi sarana tata usaha;
2) Tertib pembuatan DP3;
3) Tertib pembuatan DUK;
4) Tertib pengusulan KARPEG, dan KARIS / KARSU;
5) Tertib pengelolaan kenaikan pangkat;
6) Tertib pengelolaan kenaikan gaji berkala;
7) Tertib pengelolaan pendidikan dan penjenjangan;
8) Tertib pengelolaan kesejahteraan pegawai;
9) Tertib pengelolaan pengisian jabatan;
10) Tertib pengelolaan pemensiunan pegawai
b) Bagian Keuangan
Telah dilaksanakan sesuai dengan Daftar Isian Pengunaan Anggaran (DIPA) dan aturanaturan keuangan negara yang berlaku, yang meliputi:
1) Tertib administrasi keuangan yang meliputi sarana tata usaha;
2) Tertib pemeriksaan brandkas;
3) Tertib pemeriksan kas;
4) Tertib pembukuan pada kas umum;
5) Tertib pengelolaan anggaran;
6) Tertib pelaporan keuangan.
c) Bagian Umum
Telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung, yang meliputi:
1) Tertib pengelolaan surat menyurat;
2) Tertib pengelolaan perlengkapan;
3) Tertib pengelolaan inventarisasi aset Negara;
4) Tertib pembukuan barang inventaris milik Negara;
5) Tertib pelaporan barang inventaris milik Negara;