Pengawas Bidang

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2747

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2747

 
 

Tahun 2022

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BADUNG DOWNLOAD DISINI

LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BADUNG
NOMOR : W22-A15/23/OT.01.1/SK/I/2021
TANGGAL : 3 Januari 2022

No.

Nama

Jabatan

Hakim Pengawas Bidang

Ket.

1. Ummu Hafizhah, S.H.I.,S.E.,M.A. Wakil Ketua  Koordinator Hawasbid  

2.

Hj. Maryani, S.H., M.H.

Hakim

 Manajemen Peradilan:

  •   Program Kerja;
  •   Pencapaian Target;
  •   Pengawasan;
  •   Pembinaan;

 
 Kinerja Pelayanan Publik:

  •    Pengelolaan/Manajemen;
  •    Kepemimpinan;
  •    Pembinaan SDM;
  •    Kedisiplinan;
  •    Pengaduan Masyarakat;
  •  Administrasi Perkara:

    • Prosedur penerimaan perkara permohonan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
    • Pemberkasan dan kearsipan serta pelaporan perkara;
 

3.

Hj. Maryani, S.H., M.H.

Hakim 

 Registrasi Jurnal:

  • Register gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali, surat kuasa khusus, penyitaan barang bergerak/tidak bergerak, eksekusi, akta cerai, dan pembagian harta di luar sengketa;
  • Jurnal keuangan perkara;

Administrasi Persidangan:

  • Pembagian perkara;
  • Pelaksanaan persidangan dan Pola Bindalmin;
  • Proses Pelaksanaan Mediasi;
  • Pelaksanaan Putusan (Eksekusi);
  • Administrasi Umum:
  •    Keuangan;
       Inventaris;
       Perpustakaan;
       Kepegawaian;
       Perencanaan;
       Pelaporan;
       Teknologi Informasi;

 
         

Pedoman Pengawasan Internal

Dasar Kebijakan Pengawasan Internal

Adapun yang menjadi dasar kebijakan pengawasan pada Pengadilan Agama Badung, yaitu :

  1. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung;

Pelaksanaan Pengawasan Internal

Bidang Pengawasan telah melakukan pengawasan dengan teknik pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional, yaitu :

1. Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan:

  • Pimpinan Pengadilan Agama dan pimpinan unit kerja melakukan pemantuan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan jika perlu memberikan petunjuk langsung;
  • Pimpinan mengadakan evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

2. Pelaksanaan Pengawasan Fungsional
Dalam tahun 2013 telah dilakukan pengawasan rutin / berkala oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Badung sebanyak 4 (empat) kali atau per Triwulan, dan selanjutnya hasil temuan telah ditindaklanjuti baik oleh pimpinan maupun oleh hakim pengawas secara langsung.
Pengadilan Tinggi Agama Mataram selaku tingkat Banding melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Agama Mataram khususnya, yang dilakukan oleh Hatibinwasda dan Hatibinwasbid Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam hal:

a. Eksaminasi putusan
Kegiatan evaluasi terhadap proses penanganan dan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara di Pengadilan Agama, apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah hukum acaranya sudah diterapkan secara benar dan apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

b. Pembinaan tidak langsung
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tidak langsung ke daerah atau bidangnya, tetapi melalui laporan, website dan media lainnya yang dilaksanakan daerah / bidangnya masing-masing.

c. Pembinaan teknis yang disingkat Bintek
Pembinaan yang dilakukan oleh hakim tinggi terhadap hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti dan pejabat kepaniteraan, sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Hasil Yang Dicapai dari Pengawasan Internal

Hasil yang telah dicapai oleh hakim pengawas bidang dari pelaksanaan pengawasan tersebut:
1. Bidang Teknis Peradilan:
Telah dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku dan telah memenuhi:
a) Tertib pemeriksaan;
b) Tertib pemanggilan;
c) Tertib berita acara persidangan;
d) Tertib tenggang waktu penyelesaian perkara;
e) Tertib penyelesaian putusan;
f) Tertib penyitaan dan eksekusi;
g) Tertib minutasi.2. Bidang Administrasi Peradilan:
Telah dilaksanakan sesuai dengan KMA: 001/SK/1991 tentang pola Bindalmin, sehingga telah memenuhi:
a) Tertib penerimaan perkara;
b) Tertib register perkara;
c) Tertib keuangan perkara;
d) Tertib instrumen persidangan;
e) Tertib kearsipan;
f) Tertib laporan perkara.3. Bidang Administrasi Umum:

a) Bagian Kepegawaian;
Telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, sehingga telah memenuhi:
1) Tertib administrasi kepegawaian yang meliputi sarana tata usaha;
2) Tertib pembuatan DP3;
3) Tertib pembuatan DUK;
4) Tertib pengusulan KARPEG, dan KARIS / KARSU;
5) Tertib pengelolaan kenaikan pangkat;
6) Tertib pengelolaan kenaikan gaji berkala;
7) Tertib pengelolaan pendidikan dan penjenjangan;
8) Tertib pengelolaan kesejahteraan pegawai;
9) Tertib pengelolaan pengisian jabatan;
10) Tertib pengelolaan pemensiunan pegawaib) Bagian Keuangan
Telah dilaksanakan sesuai dengan Daftar Isian Pengunaan Anggaran (DIPA) dan aturanaturan keuangan negara yang berlaku, yang meliputi:
1) Tertib administrasi keuangan yang meliputi sarana tata usaha;
2) Tertib pemeriksaan brandkas;
3) Tertib pemeriksan kas;
4) Tertib pembukuan pada kas umum;
5) Tertib pengelolaan anggaran;
6) Tertib pelaporan keuangan.c) Bagian Umum
Telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung, yang meliputi:
1) Tertib pengelolaan surat menyurat;
2) Tertib pengelolaan perlengkapan;
3) Tertib pengelolaan inventarisasi aset Negara;
4) Tertib pembukuan barang inventaris milik Negara;
5) Tertib pelaporan barang inventaris milik Negara;

  

Pengawasan Internal 

LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BADUNG
NOMOR : W22-A15/113/PS.01/SK/I/2021
TANGGAL : 2 Januari 2021

No.

Nama

Jabatan

Hakim Pengawas Bidang

Ket.

1. Ummu Hafizhah, S.H.I.,S.E.,M.A. Wakil Ketua  Koordinator Hawasbid  

2.

Hj. Maryani, S.H., M.H.

Hakim

 Manajemen Peradilan:

  •   Program Kerja;
  •   Pencapaian Target;
  •   Pengawasan;
  •   Pembinaan;

 
 Kinerja Pelayanan Publik:

  •    Pengelolaan/Manajemen;
  •    Kepemimpinan;
  •    Pembinaan SDM;
  •    Kedisiplinan;
  •    Pengaduan Masyarakat;
 

3.

Hafifi, Lc., M.H.

Hakim 

 Administrasi Perkara:

  • Prosedur penerimaan perkara permohonan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  • Pemberkasan dan kearsipan serta pelaporan perkara;

 Registrasi Jurnal:

  • Register gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali, surat kuasa khusus, penyitaan barang bergerak/tidak bergerak, eksekusi, akta cerai, dan pembagian harta di luar sengketa;
  • Jurnal keuangan perkara;
 

4.

Mudawamah, S.H.I.

Hakim

 Administrasi Persidangan:

  • Pembagian perkara;
  • Pelaksanaan persidangan dan Pola Bindalmin;
  • Proses Pelaksanaan Mediasi;
  • Pelaksanaan Putusan (Eksekusi);
 

5.

Muhammad Ridwan Firdaus, S.H.I.

Hakim 

 Administrasi Umum:

   Keuangan;
   Inventaris;
   Perpustakaan;
   Kepegawaian;
   Perencanaan;
   Pelaporan;
   Teknologi Informasi;

 

Pedoman Pengawasan Internal

Dasar Kebijakan Pengawasan Internal

Adapun yang menjadi dasar kebijakan pengawasan pada Pengadilan Agama Badung, yaitu :

  1. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung;

Pelaksanaan Pengawasan Internal

Bidang Pengawasan telah melakukan pengawasan dengan teknik pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional, yaitu :

1. Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan:

  • Pimpinan Pengadilan Agama dan pimpinan unit kerja melakukan pemantuan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan jika perlu memberikan petunjuk langsung;
  • Pimpinan mengadakan evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

 

2. Pelaksanaan Pengawasan Fungsional
Dalam tahun 2013 telah dilakukan pengawasan rutin / berkala oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Badung sebanyak 4 (empat) kali atau per Triwulan, dan selanjutnya hasil temuan telah ditindaklanjuti baik oleh pimpinan maupun oleh hakim pengawas secara langsung.
Pengadilan Tinggi Agama Mataram selaku tingkat Banding melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Agama Mataram khususnya, yang dilakukan oleh Hatibinwasda dan Hatibinwasbid Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam hal:

a. Eksaminasi putusan
Kegiatan evaluasi terhadap proses penanganan dan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara di Pengadilan Agama, apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah hukum acaranya sudah diterapkan secara benar dan apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

b. Pembinaan tidak langsung
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tidak langsung ke daerah atau bidangnya, tetapi melalui laporan, website dan media lainnya yang dilaksanakan daerah / bidangnya masing-masing.

c. Pembinaan teknis yang disingkat Bintek
Pembinaan yang dilakukan oleh hakim tinggi terhadap hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti dan pejabat kepaniteraan, sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Hasil Yang Dicapai dari Pengawasan Internal

Hasil yang telah dicapai oleh hakim pengawas bidang dari pelaksanaan pengawasan tersebut:
1. Bidang Teknis Peradilan:
Telah dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku dan telah memenuhi:
a) Tertib pemeriksaan;
b) Tertib pemanggilan;
c) Tertib berita acara persidangan;
d) Tertib tenggang waktu penyelesaian perkara;
e) Tertib penyelesaian putusan;
f) Tertib penyitaan dan eksekusi;
g) Tertib minutasi.

2. Bidang Administrasi Peradilan:
Telah dilaksanakan sesuai dengan KMA: 001/SK/1991 tentang pola Bindalmin, sehingga telah memenuhi:
a) Tertib penerimaan perkara;
b) Tertib register perkara;
c) Tertib keuangan perkara;
d) Tertib instrumen persidangan;
e) Tertib kearsipan;
f) Tertib laporan perkara.

3. Bidang Administrasi Umum:

a) Bagian Kepegawaian;
Telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, sehingga telah memenuhi:
1) Tertib administrasi kepegawaian yang meliputi sarana tata usaha;
2) Tertib pembuatan DP3;
3) Tertib pembuatan DUK;
4) Tertib pengusulan KARPEG, dan KARIS / KARSU;
5) Tertib pengelolaan kenaikan pangkat;
6) Tertib pengelolaan kenaikan gaji berkala;
7) Tertib pengelolaan pendidikan dan penjenjangan;
8) Tertib pengelolaan kesejahteraan pegawai;
9) Tertib pengelolaan pengisian jabatan;
10) Tertib pengelolaan pemensiunan pegawai

b) Bagian Keuangan
Telah dilaksanakan sesuai dengan Daftar Isian Pengunaan Anggaran (DIPA) dan aturanaturan keuangan negara yang berlaku, yang meliputi:
1) Tertib administrasi keuangan yang meliputi sarana tata usaha;
2) Tertib pemeriksaan brandkas;
3) Tertib pemeriksan kas;
4) Tertib pembukuan pada kas umum;
5) Tertib pengelolaan anggaran;
6) Tertib pelaporan keuangan.

c) Bagian Umum
Telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung, yang meliputi:
1) Tertib pengelolaan surat menyurat;
2) Tertib pengelolaan perlengkapan;
3) Tertib pengelolaan inventarisasi aset Negara;
4) Tertib pembukuan barang inventaris milik Negara;
5) Tertib pelaporan barang inventaris milik Negara;

 

 
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung
Attention Required! | Cloudflare

Sorry, you have been blocked

You are unable to access hacklink.market

Why have I been blocked?

This website is using a security service to protect itself from online attacks. The action you just performed triggered the security solution. There are several actions that could trigger this block including submitting a certain word or phrase, a SQL command or malformed data.

What can I do to resolve this?

You can email the site owner to let them know you were blocked. Please include what you were doing when this page came up and the Cloudflare Ray ID found at the bottom of this page.

slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot resmi
slot gacor
spesial4d
spesial4d
spesial4d
sboku99
amarta99
joinbet99
https://isolationpro.net/
https://structurespl.ca/
https://aganou.ca/
https://www.septiquepro.ca/
https://www.entrepreneurisolation.ca/slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
https://wordzilla.studio/
slot gacor
https://urigroup.vn/
https://sloaneandcoeyewear.com/
https://peoriaplumbersarizona.com/
https://ogansia.kodpit.com/
https://bimbosita.net/
https://almasdarbyazd.ir/
https://bitmz.net/
slot gacor
sv388
https://zurga-nekretnine.com/
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot resmi
slot gacor
slot gacor
imbaslot
imbaslot
slot gacor
slot mahjong x500
slot server luar
slot online
slot online
slot online
slot online
slot online
slot server luar
slot server luar
slot server asia
slot server luar
https://smkkelibang2023.snn2u.com/
Slot Thailand
https://www.erwo.hr/
toto slot
toto slot
slot server jepang
slot asia
slot gacor hari ini server luar
toto slot
slot server malaysia
slot server jepang
slot kamboja
https://senang303.id/
https://sukses303.id/
https://horus303.id/
https://locationtai.com/
https://jlbisson.com/slot asia
https://orthesesnovacorps.ca/
https://terrassementbl.com/
https://eloimorin.com/
https://portesfenetresrivesud.com/
https://aeclafontaine.ca/
https://pierreturmelconstruction.com/
https://lesjardinsdelapetiteecoledeceline.com/
https://bissoncpa.ca/
https://aubergedugeaibleu.com/
https://vsmauto.com/
https://charcuterie-pdc.com/
https://burtbrassardcpa.com/
https://soudurebertrandboucher.com/
https://pa-badung.go.id/sto/
https://certify.dld.go.th/
https://therecordmeister.com/
sukses303
77rabbit
slot thailand
slot kamboja
slot asia
slot filipina
slot jepang
slot rusia
slot malaysia
slot amerika
slot hongkong
slot singapore
slot dubai
slot korea
slot prancis
slot asia
slot kamboja
slot gacor
slot gacor
scatter hitam
olympus slot
slot777
slot gacor
slot gacor maxwin
slot maxwin
senang303
senang303
senang303
slot gacor
senang303
senang303
sukses303
sukses303
sukses303
sukses303
slot rusia
slot jepang
slot hongkong
slot malaysia
slot thailand
slot malaysia
slot rusia
https://peoriaplumbersarizona.com/
slot kamboja
slot asia
slot dubai
slot server luar
slot thailand
sboku99
spesial4d
amarta99
joinbet99