Keberadaan Posbakum
- Pengadilan Agama Badung menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Pelayanan Posbakum berlangsung selama 1 tahun anggaran sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Lembaga Penyelenggaran dan Dasar Hukum
Tahun 2024 Pengadilan Agama Badung bekerjasama dengan LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (LBHI) BATAS INDRAGIRI CABANG PROVINSI BALI, yang berkedudukan di Jalan Permata Sari Blok D6 No. 4, Lukluk, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Adapun dasar hukumnya sebagai berikut : - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Surat Perintah Kerja Nomor 2/SEK03/PL1.1.1/I/2024 tanggal 02 Januari 2024.
- Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 1/KPA.W30-A6/HM2.1.2/I/2024 tanggal 02 Januari 2024.
