Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 7

PENGUMUMAN

Nomor 40/Pdt.P/2026/PA.Bdg

            Pada hari ini Kamis, Tanggal 02 Juli 2026, Saya Arifki Dimas Sulistianto, A.Md. Jurusita pada Pengadilan Agama Badung atas perintah Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 40/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 02 Juli 2026, yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 40/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 02 Juli 2026, dengan mengumumkan bahwa telah diajukan Permohonan Isbat Nikah oleh :

Nurul Iman bin Norhadi, lahir di Sumenep, tanggal 26 Juni 2000 (umur 26 tahun), Agama Islam, Pendidikan SLTA, Wiraswasta (Gojek), tempat tinggal di Jalan Merpati Gg. Kutilang No. 35 A Lingkungan Tuban Geriya, Kel/Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon I;

Putri Okta Dewi binti Novarianto Hartono, lahir di Badung, tanggal 15 Oktober 2002 (umur 24 tahun), Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan mengurus rumah tangga, Tempat tinggal di Jalan Taman Geriya III No. 10, Lingkungan Tuban, Kelurahan/Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon II;

Yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal                    : Selasa / 21 Juli 2026

Pukul                               : 09.00 WITA

Tempat                            : Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Badung

                                        Jalan Raya Sempidi No. 1 Mengwi

Para pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah antara :

Nurul Iman bin Norhadi, sebagai Pemohon I

Dengan

Putri Okta Dewi binti Novarianto Hartono sebagai Pemohon II

               Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan secara Islam pada tanggal 20 Agustus 2023 di Jalan Sempati Gg. Bambu No. 6, Kelurahan/Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dan dalam pelaksanaan perkawinan tersebut, yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II bernama Bapak Novarianto Hartono;

               Pengumuman   ini   disampaikan   untuk   diketahui   agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Badung, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari   berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;

            Demikian pengumuman ini dibuat dan ditandatangai secara elektronik pleh saya, dengan mengingat sumpah jabatan.

Pengumuman Isbat NIkah 40P 26 page 0001

Dokumen terkat dapat diunduh di : Klik Di Sini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung