PENGUMUMAN
Nomor 32/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Pada hari ini Selasa, Tanggal 28 April 2026, Saya Arifki Dimas Sulistianto, A.Md. Jurusita pada Pengadilan Agama Badung atas perintah Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 32/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 28 April 2026, yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 32/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 28 April 2026, dengan mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah oleh :
Bunaim Bin Sarani, tempat dan tanggal lahir Sumenep, 06 Juli 2000, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Nusantara Gg. Pribadi 5, Br/lingkungan Pesalakan, Rt 000 Rw 000, Kelurahan/desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon I;
Selvia Binti Sahuddin, tempat dan tanggal lahir Sumenep, 25 Oktober 1999, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Melasti No. 7 X, Br/lingkungan Kelan Desa, Rt 000 Rw 000, Kelurahan/desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon II;
Yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 12 Mei 2026
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Badung
Jalan Raya Sempidi No. 1 Mengwi
Para pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah antara :
Bunaim Bin Sarani, sebagai Pemohon I
Dengan
Selvia Binti Sahuddin sebagai Pemohon II
Bahwa telah melangsungkan perkawinan secara Islam pada tanggal 01 Agustus 2020 di Jalan Melasti No. 7 X, Br./Lingkungan Kelan Desa, Desa/Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Badung, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian pengumuman ini dibuat dan ditandatangai secara elektronik pleh saya, dengan mengingat sumpah jabatan.

Dokumen Terkait Dapat Diunduh pada link berikut : Klik Di Sini
