PENGUMUMAN
Nomor 31/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Pada hari ini Senin, Tanggal 27 April 2026, Saya Arifki Dimas Sulistianto, A.Md. Jurusita pada Pengadilan Agama Badung atas perintah Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 31/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 27 April 2026, yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 31/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 27 April 2026, dengan mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah oleh :
Syam Besri Bin Sholeh, tempat dan tanggal lahir Bangkalan, 05 Mei 1996, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta (Restoran), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Pasir Putih Gg Cemara No. 4, Br/lingkungan Ketapang, Kelurahan/desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon I;
Ni Ketut Marlita Devita Sari Binti I Putu Sulendra, tempat dan tanggal lahir Badung, 13 Maret 1997, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Pasir Putih Gg Cemara No. 4, Br/lingkungan Ketapang, Kelurahan/desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, , sebagai Pemohon II;
Yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu / 13 Mei 2026
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Badung
Jalan Raya Sempidi No. 1 Mengwi
Para pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah antara :
Syam Besri Bin Sholeh, sebagai Pemohon I
Dengan
Ni Ketut Marlita Devita Sari Binti I Putu Sulendra sebagai Pemohon II
Bahwa elah melangsungkan perkawinan secara Islam pada tanggal 13 April 2021 di Dusun Lombang Laok, Desa Laok Sabe, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Badung, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian pengumuman ini dibuat dan ditandatangai secara elektronik pleh saya, dengan mengingat sumpah jabatan.

Dokumen terkait dapat diunduh pada link berikut : Klik Di Sini
