Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 8

PENGUMUMAN

Nomor 31/Pdt.P/2026/PA.Bdg

            Pada hari ini Senin, Tanggal 27 April 2026, Saya Arifki Dimas Sulistianto, A.Md. Jurusita pada Pengadilan Agama Badung atas perintah Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 31/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 27 April 2026, yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 31/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 27 April 2026, dengan mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah oleh :

Syam Besri Bin Sholeh, tempat dan tanggal lahir Bangkalan, 05 Mei 1996, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta (Restoran), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Pasir Putih Gg Cemara No. 4, Br/lingkungan Ketapang, Kelurahan/desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon I;

Ni Ketut Marlita Devita Sari Binti I Putu Sulendra, tempat dan tanggal lahir Badung, 13 Maret 1997, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Pasir Putih Gg Cemara No. 4, Br/lingkungan Ketapang, Kelurahan/desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, , sebagai Pemohon II;

Yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal                    : Rabu / 13 Mei 2026

Pukul                               : 09.00 WITA

Tempat                            : Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Badung

                                        Jalan Raya Sempidi No. 1 Mengwi

Para pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah antara :

Syam Besri Bin Sholeh, sebagai Pemohon I

Dengan

Ni Ketut Marlita Devita Sari Binti I Putu Sulendra sebagai Pemohon II

               Bahwa elah melangsungkan perkawinan secara Islam pada tanggal 13 April 2021 di Dusun Lombang Laok, Desa Laok Sabe, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur;

               Pengumuman   ini   disampaikan   untuk   diketahui   agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Badung, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari   berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;

            Demikian pengumuman ini dibuat dan ditandatangai secara elektronik pleh saya, dengan mengingat sumpah jabatan.

Pengumuman Isbat 31P

Dokumen terkait dapat diunduh pada link berikut : Klik Di Sini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung