PENGUMUMAN
Nomor 25/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Pada hari ini Rabu, Tanggal 15 April 2025, Saya Arifki Dimas Sulistianto, A.Md. Jurusita pada Pengadilan Agama Badung atas perintah Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 25/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 15 April 2026 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 25/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 15 April 2026 dengan mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah oleh :
Deni Setyo Handoko bin Suwandono, lahir di Jember, tanggal 09 Desember 1991 (umur 35 tahun), Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Karyawan Swasta (Gudang), tempat tinggal di Jalan Bulakan Sari GG. Kresek, Banjar/Lingkungan Mumbul, RT 000 / RW 000, Kelurahan/Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon I;
Made Vita Sugiani binti Muston Suyono, lahir di Jember, tanggal 09 Juni 1993 (umur 33 tahun), Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Wiraswasta (Penjahit), Tempat tinggal di Jalan Bulakan Sari GG. Kresek, Banjar/Lingkungan Mumbul, RT 000 / RW 000, Kelurahan/Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon II;
Yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu/ 29 April 2026
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Badung
Jalan Raya Sempidi No. 1 Mengwi
Para pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah antara :
Muhamad Rusdi bin Sahuddin, sebagai Pemohon I
Dengan
Riyani binti Misnanto, sebagai Pemohon II
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, telah melangsungkan perkawinan secara Islam pada tanggal 11 September 2025 di Jalan Taman Baruna Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Badung, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian pengumuman ini dibuat dan ditandatangai secara elektronik pleh saya, dengan mengingat sumpah jabatan.

Dokumen terkait dapat diunduh pada link berikut : Klik Di Sini
