PENGUMUMAN
Nomor 23/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Pada hari ini Selasa, Tanggal 14 April 2025, Saya Arifki Dimas Sulistianto, A.Md. Jurusita pada Pengadilan Agama Badung atas perintah Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 23/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 14 April 2026 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 23/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 14 April 2026 dengan mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah oleh :
Muhamad Rusdi bin Sahuddin, lahir di Sumenep, tanggal 08 Maret 1993 (umur 33 tahun), Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Karyawan Swasta (Ojek), tempat tinggal di Jalan Melasti No. 7 X, Lingkungan Kelan Desa RT 000 Rw 000, Kel/Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon I;
Riyani binti Misnanto, lahir di Sumenep, tanggal 28 Juni 1998 (umur 28 tahun), Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan mengurus rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Melasti No. 7 X, Lingkungan Kelan Desa RT 000 Rw 000, Kel/Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon II;
Yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa/ 28 April 2026
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Badung
Jalan Raya Sempidi No. 1 Mengwi
Para pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah antara :
Muhamad Rusdi bin Sahuddin, sebagai Pemohon I
Dengan
Riyani binti Misnanto, sebagai Pemohon II
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan secara Islam pada tanggal 06 Juni 2020 di Jalan Melasti No. 9 X, Lingkungan Kelan Desa RT 000 Rw 000, Kel/Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Badung, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian pengumuman ini dibuat dan ditandatangai secara elektronik pleh saya, dengan mengingat sumpah jabatan.

Link Dokumen Terkait : Klik Di Sini
