PENGUMUMAN
Nomor 18/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Pada hari ini Selasa, Tanggal 10 Maret 2025, Saya Arifki Dimas Sulistianto, A.Md. Jurusita pada Pengadilan Agama Badung atas perintah Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 18/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 10 Maret 2026 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 18/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 10 Maret 2026 dengan mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah oleh :
Iqbal Hairullah bin Sanito, lahir di Sumenep, tanggal 27 Maret 2003, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Karyawan Swasta (Mini Market), tempat tinggal di Jalan Sempati Gg Waru No. 5D, Br/Lingkungan Pesalakan, RT 000 RW 000, Desa/Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon I;
Khalisatul Amalia binti Abdul Rahman, lahir di Surabaya, tanggal 17 Juni 2003, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Tempat tinggal di Jalan Sempati Gg Waru No. 5D, Br/Lingkungan Pesalakan, Desa/Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon II;
Yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 07 April 2026
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Badung
Jalan Raya Sempidi No. 1 Mengwi
Para pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah antara :
Iqbal Hairullah bin Sanito, sebagai Pemohon I
Dengan
Khalisatul Amalia binti Abdul Rahman, sebagai Pemohon II
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan secara agama Islam pada tanggal 04 Mei 2023 di Desa Ketupat, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Badung, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian pengumuman ini dibuat dan ditandatangai secara elektronik pleh saya, dengan mengingat sumpah jabatan.

Dokumen terkait bisa diunduh di sini : Klik Di Sini
