PENGUMUMAN
Nomor 17/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Pada hari ini Selasa, Tanggal 10 Maret 2025, Saya Arifki Dimas Sulistianto, A.Md. Jurusita pada Pengadilan Agama Badung atas perintah Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 17/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 10 Maret 2026 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 17/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 10 Maret 2026 dengan mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah oleh :
Apung Gunawan bin Emed, lahir di Banyuwangi, tanggal 03 Maret 1971, Agama Islam, Pendidikan SLTP, Pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), tempat tinggal di Jalan Uluwatu Gg. Jempiring No. 6, Br/Lingkungan Kelan Desa RT 000 RW 000, Desa/Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon I;
Juminem binti Sardi, lahir di Lampung, tanggal 03 Februari 1982, Agama Islam, Pendidikan SLTP, Pekerjaan Wiraswasta (Pedagang), Tempat tinggal di Jalan Uluwatu Gg. Jempiring No. 6, Br/Lingkungan Kelan Desa RT 000 RW 000, Desa/Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon II;
Yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 07 April 2026
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Badung
Jalan Raya Sempidi No. 1 Mengwi
Para pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah antara :
Apung Gunawan bin Emed, sebagai Pemohon I
Dengan
Juminem binti Sardi, sebagai Pemohon II
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan secara agama Islam pada tanggal 12 November 2019 di Jalan Kediri Gg. Pusaka No. 4, Banjar Pandemas, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Badung, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian pengumuman ini dibuat dan ditandatangai secara elektronik pleh saya, dengan mengingat sumpah jabatan.
Dokumen terkait bisa diunduh di sini : Klik Di Sini
