PENGUMUMAN
Pada hari ini Rabu, Tanggal 25 Februari 2025, Saya Arifki Dimas Sulistianto, A.Md. Jurusita pada Pengadilan Agama Badung atas perintah Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 14/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 25 Februari 2026 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 14/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 25 Februari 2026 dengan mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah oleh :
Taufik Handocho bin M. Subuh, tempat lahir Angantiga, tanggal 18 Juni 1976 (umur 50 tahun), agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Wiraswata (Pedagang), bertempat tinggal di Br. Angantiga Desa, RT.000/RW.000, Kelurahan/Desa Petang, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon I;
Abidah Kusuma Wardani binti Alimin, tempat lahir Lombok, tanggal 12 April 1976 (umur 50 tahun), agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Wiraswata (Pedagang), bertempat tinggal di Br. Angantiga Desa, RT.000/RW.000, Kelurahan/Desa Petang, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon II;
Yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 07 April 2026
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Badung
Jalan Raya Sempidi No. 1 Mengwi
Para pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah antara :
Taufik Handocho bin M. Subuh, sebagai Pemohon I
Dengan
Abidah Kusuma Wardani binti Alimin, sebagai Pemohon II
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan secara agama Islam (siri) pada tanggal 20 Juni 2006, di Br. Angantiga Desa, RT.000/RW.000, Kelurahan/Desa Petang, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Badung, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini; 
Dokumen terkait dapat diunduh di sini : Klik Di Sini
