Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 184

Pengumuman Permohonan Isbat Nikah Nomor 10/Pdt.P/2026/PA.Bdg

Pada hari ini Rabu, Tanggal 28 Januari 2025, Saya Arifki Dimas Sulistianto, A.Md. Jurusita pada Pengadilan Agama Badung atas perintah Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 10/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 28 Januari 2026 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 10/Pdt.P/2026/PA.Bdg tanggal 28 Januari 2026 dengan mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah oleh :

Abdan Irfan Maulana bin Sanjoko Setiabudi, tempat lahir Sorong, tanggal 11 Januari 2001 (umur 25 tahun), agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Wiraswata (Expedisi), bertempat tinggal di Jl. Keraban Langit II Perum Grya Alam, Lingkungan Karang Suwung, Kel/Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai  Pemohon I;

Siti Nur Afifah binti Sutarto, tempat lahir Jember, tanggal 23 Oktober 2005 (umur 21 tahun), agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Keraban Langit II Perum Grya Alam, Lingkungan Karang Suwung, Kel/Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Pemohon II;

Yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal                    : Rabu / 11 Februari 2026

Pukul                               : 09.00 WITA

Tempat                            : Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Badung

                                        Jalan Raya Sempidi No. 1 Mengwi

Para pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah antara :

Abdan Irfan Maulana bin Sanjoko Setiabudi, sebagai Pemohon I

Dengan

Siti Nur Afifah binti Sutarto, sebagai Pemohon II

               Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan secara agama Islam (siri) pada tanggal 01 Februari 2024, di KPR Cendrawasih, Kelurahan Malawili, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya;

Pengumuman    ini   disampaikan    untuk   diketahui   agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Badung, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung  sejak hari   berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;

            Demikian pengumuman ini dibuat dan ditandatangai secara elektronik pleh saya, dengan mengingat sumpah jabatan. 

10 P 2026 Pengumuman Isbat Nikah page 0001

Link Dokumen Terkait : Klik Di Sini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung