HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA BADUNG BERHASIL DAMAIKAN PIHAK BERPERKARA

on .

on . Dilihat: 418

HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA BADUNG BERHASIL DAMAIKAN PIHAK BERPERKARA

WhatsApp Image 2023 03 15 at 10.28.47 AM

Badung 16 Maret 2023 I www.pa-badung.go.id

Badung 15 Maret 2023 M, bertepatan dengan tanggal 23 Sya’ban 1444 H

Sungguh telah berbuah hasil usaha dari Hakim Pengadilan Agama Badung Putri Miftakhul Khusnaini, S.H.I. berkat upayanya sebagai mediator dalam perkara Cerai Gugat yang terdaftar pada Pengadilan Agama Badung berhasil mendamaikan para pihak dengan hasil mediasi berhasil sebagian. Ini merupakan salah satu prestasi yang luar biasa bagi Pengadilan Agama Badung, dengan menambah catatan perkara yang diselesaikan melalui mediasi. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Catatan keberhasilan upaya mediasi tersebut menjadi tambahan semangat bagi Putri untuk terus berupaya mendamaikan para pihak yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Badung.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung