UPAYA DAMAI DALAM RANGKA PENYELESAIAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN Pengadilan Agama Badung melaksanakan upaya damai dalam rangka penyelesaian pelaksanaan eksekusi Putusan Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Bdg jo. 160/Pdt.G/2024/PA.Bdg. Upaya ini merupakan

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 5

Badung, Selasa, 13 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Badung melaksanakan upaya damai dalam rangka penyelesaian pelaksanaan eksekusi Putusan Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Bdg jo. 160/Pdt.G/2024/PA.Bdg. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui dialog, komunikasi, dan musyawarah antara para pihak yang berkepentingan.

Pelaksanaan upaya damai ini menjadi salah satu langkah persuasif yang ditempuh untuk membuka ruang komunikasi bagi para pihak dalam mencari solusi yang dapat diterima bersama. Melalui pendekatan yang mengedepankan dialog dan itikad baik, diharapkan perbedaan kepentingan yang ada dapat dibicarakan secara terbuka sehingga tercipta peluang penyelesaian yang lebih baik tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelesaian perkara, upaya damai memiliki peran penting untuk mendorong para pihak agar mengutamakan musyawarah dalam mencari jalan keluar. Komunikasi yang baik dan sikap saling menghargai diharapkan dapat membantu membangun pemahaman bersama terhadap permasalahan yang dihadapi, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempertimbangkan alternatif penyelesaian secara bijaksana.

Pengadilan Agama Badung senantiasa berupaya mengedepankan pendekatan yang profesional, proporsional, dan humanis dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Upaya perdamaian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masing-masing pihak serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara tidak hanya memperhatikan aspek kepastian hukum, tetapi juga mengupayakan tercapainya penyelesaian yang memberikan manfaat bagi para pihak.

1 100kb  2 100kb

Selain menjadi sarana untuk mencari kesepakatan, upaya damai ini juga mencerminkan pentingnya penyelesaian permasalahan melalui komunikasi yang konstruktif. Pendekatan persuasif diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya, sehingga setiap kemungkinan penyelesaian dapat dipertimbangkan secara objektif dan bertanggung jawab.

Melalui pelaksanaan upaya damai ini, Pengadilan Agama Badung berharap agar proses penyelesaian pelaksanaan eksekusi putusan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum. Apabila tercapai kesepakatan, penyelesaian tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pihak. Namun, apabila upaya damai belum menghasilkan kesepakatan, proses selanjutnya tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Badung dalam mendukung penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dengan mengutamakan komunikasi yang baik serta memberikan ruang bagi penyelesaian secara damai, diharapkan pelaksanaan tugas peradilan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip pelayanan peradilan yang berintegritas.

Pengadilan Agama Badung akan terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang optimal kepada masyarakat dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan melalui pelaksanaan tugas yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung