Pengadilan Agama Badung Laksanakan Peletakan Sita Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Bdg

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 8

Pengadilan Agama Badung melaksanakan kegiatan Peletakan Sita Eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Bdg pada Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Tibubeneng sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi atas perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Badung.

Pelaksanaan sita eksekusi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap objek yang menjadi bagian dari proses eksekusi serta memastikan objek tersebut berada dalam status sita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan Peletakan Sita Eksekusi turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi beserta Kuasa Hukumnya, serta Kasi Pemerintahan Desa Tibubeneng. Kehadiran para pihak dan unsur pemerintahan desa menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan.

WhatsApp Image 2026 10 05 at 11.20.25

Petugas dari Pengadilan Agama Badung melaksanakan tahapan peletakan sita secara langsung terhadap objek yang menjadi bagian dari perkara. Pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan identitas dan kondisi objek di lapangan serta memastikan setiap tahapan administrasi dan prosedur pelaksanaan sita berjalan sebagaimana mestinya.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan Pengadilan Agama Badung dalam memastikan putusan atau penetapan pengadilan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prosedur hukum. Dalam setiap pelaksanaan eksekusi, Pengadilan senantiasa mengedepankan prinsip kepastian hukum, ketertiban, transparansi, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan para pihak.

Peletakan sita eksekusi pada dasarnya merupakan tindakan hukum yang dilakukan untuk menjaga dan menjamin objek eksekusi agar tetap berada dalam keadaan sebagaimana mestinya sampai dengan tahapan eksekusi selanjutnya. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang telah ditetapkan.

WhatsApp Image 2026 10 05 at 11.20.24

Keterlibatan pemerintah desa dalam kegiatan tersebut juga turut mendukung proses identifikasi dan pelaksanaan kegiatan di lokasi. Koordinasi dengan pihak Desa Tibubeneng dilakukan agar pelaksanaan sita dapat berlangsung dengan tertib serta memberikan pemahaman kepada pihak terkait mengenai objek dan tahapan pelaksanaan eksekusi.

Dengan terlaksananya Peletakan Sita Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Bdg, Pengadilan Agama Badung menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan setiap tahapan proses peradilan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya kepastian hukum dan memberikan pelayanan peradilan yang transparan serta berkeadilan bagi masyarakat.

Pengadilan Agama Badung akan terus memastikan setiap proses eksekusi yang menjadi kewenangannya dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku dengan tetap menjaga ketertiban, profesionalitas, dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung