PENGADILAN AGAMA BADUNG LAKSANAKAN SITA EKSEKUSI
Pengadilan Agama Badung

Selasa 8 November 2022, Pengadilan Agama Badung laksanakan Eksekusi Harta bersama dalam perkara Nomer: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Bdg yang objek perkara berupa harta bergerak yaitu uang sejumlah Rp.30.000.000,00 yang akan dibagi dua berlokasi Jalan Kubu Anyar No.18 Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh panitera Pengadilan Agama Badung An. Ramli, S.H., M.H. dengan Jurusita An. Sapri Johari dan didampingi saksi-saksi, Ahmad Basirudin, S.H. dan Lukaman Hariadi Putra, S.H., M.H. Pelaksanaan Eksekusi ini juga dikawal langsung oleh dua orang personil polsek Kuta.
|
|
Setelah jurusita bernegosiasi dengan Termohon eksekusi maka disepakati bahwa Termohon Eksekusi akan memberikan Hak Pemohon Eksekusi dengan cara menyicil selama jangaka waktu 6 (Enam bulan) dan Alhamdulillah eksekusi ini berjalan dengan lancar tanpa kenala apapun dan kedua belah pihak menyetujui hasil yang telah di Eksekusi.
Pengadilan Agama Badung
_Tetap semangat dan jangan lupa bahagia_
