Sosialisasi SK Kepala Badan Pengawasan MA RI 29/BP/SK.PW1/V/2025
Pengadilan Agama Badung Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Badung, 8 Juli 2025 - Pengadilan Agama Badung telah mengadakan sosialisasi internal terkait Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan MA RI 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkup Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pegawai Pengadilan Agama Badung tentang pentingnya pengendalian gratifikasi dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas aparatur peradilan, membangun integritas aparatur pengadilan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Sosialisasi internal ini dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Badung, termasuk Pimpinan, Hakim, Panitera, dan staf. Dalam kesempatan ini, seluruh pegawai diberikan penjelasan mengenai klasifikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, gratifikasi khusus bagi Hakim, pelaporan gratifikasi dan mekanisme pelaporan, serta tindak lanjut gratifikasi dan penanganan setelah penetapan status barang gratifikasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pengadilan Agama Badung berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pegawai terhadap kebijakan pengendalian gratifikasi. Pengadilan Agama Badung berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur peradilan, serta memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

