SOSIALISASI EAC DI PENGADILAN AGAMA BADUNG
Sosialisasi Internal Aplikasi EAC di Pengadilan Agama Badung
Badung, 8 Juni 2025 - Berdasarkan SK Badilag No 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, Pengadilan Agama Badung menggelar sosialisasi internal aplikasi baru yaitu Elektronik Akta Cerai (EAC), yang dirancang untuk memfasilitasi pembuatan dan penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik sekaligus meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan peradilan agama, sehingga memungkinkan masyarakat untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan dengan lebih cepat dan mudah.

Aplikasi EAC sendiri adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Perkara (SIP). Produk Salinan putusan yang diproses pada aplikasi EAC sendiri adalah Salinan putusan dengan perkara non e-court.

Sosialisasi aplikasi EAC ini dihadiri oleh Pimpinan, para Hakim, Panitera, dan staf Pengadilan Agama Badung. Dalam kesempatan ini, para peserta sosialisasi diberikan penjelasan tentang fitur-fitur aplikasi EAC, cara penggunaan, dan manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan aplikasi tersebut.
Aplikasi EAC dirancang untuk mempermudah proses pembuatan dan penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai, sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Selain itu, aplikasi ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama dengan menyediakan dokumen yang akurat dan dapat diakses secara online.

Dengan adanya aplikasi EAC, Pengadilan Agama Badung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen yang dibutuhkan.
