Langkah Konkrit Pengadilan Agama Badung Dalam Upaya Mencegah Praktik Korupsi

Senin, 21 April 2025 | Pengadilan Agama (PA) Badung menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi dengan melaporkan gratifikasi berupa parcel makanan senilai kurang lebih Rp500.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah proaktif ini mendapat apresiasi tinggi dari lembaga anti-rasuah tersebut.
Tindakan pelaporan ini dinilai sebagai wujud integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
KPK menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Badung. KPK menilai tindakan ini sebagai contoh positif bagi instansi pemerintah lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Integrity, Equality, Excellence!
