Alhamdulillah, Pengadilan Agama Badung Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024

Badung, 1 Januari 2025 - Pengadilan Agama Badung baru-baru ini berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang diumumkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Predikat tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Tahun 2024 Pada 259 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan) Satuan Kerja.

Keberhasilan PA Badung meraih predikat WBK ini menjadi bukti nyata komitmen tinggi lembaga tersebut dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi. Mahkamah Agung RI, melalui evaluasi ini, kembali menegaskan tekadnya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari tindak pidana korupsi di seluruh instansi yang berada di bawah naungannya.
Zona Integritas WBK yang diterima oleh PA Badung mengindikasikan bahwa satker ini telah berhasil menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Predikat ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi PA Badung, tetapi juga merupakan sebuah motivasi bagi satuan kerja lainnya di bawah Mahkamah Agung untuk berusaha menciptakan budaya kerja yang bersih dan berintegritas. "Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh aparatur PA Badung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas. Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran," ujar Ketua Pengadilan Agama Badung.
Sejalan dengan motto Pengadilan Agama Badung, Integrity, Equality, Excellence !
