Seminar Anti Korupsi: “Jangan Permisif Terhadap Perilaku Korupsi” di Pengadilan Agama Badung

Badung - Kamis, 24 Oktober 2024 bertepatan dengan 21 Rabi'ul Akhir 1446 H, Pengadilan Agama Badung melaksanakan seminar bertajuk “Jangan Permisif Terhadap Perilaku Korupsi,” yang menghadirkan Bapak A. Renaldy Firnanda, Penyuluh Anti Korupsi bersertifikasi, sebagai pemateri utama. Seminar ini diikuti oleh mahasiswa PPL dari UIN Alauddin Makassar yang sedang menjalani masa magang di Pengadilan Agama Badung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Badung untuk tidak hanya menanamkan kesadaran anti korupsi dalam internal, tetapi juga menyebarluaskannya ke masyarakat, khususnya generasi muda. Dalam paparannya, Bapak Renaldy Firnanda menekankan pentingnya menjaga integritas dan menumbuhkan komitmen melawan korupsi sebagai langkah nyata menuju masa depan yang bebas korupsi.

Materi seminar mengangkat trisula strategi pemberantasan korupsi yang diterapkan oleh KPK untuk mencapai visi Indonesia bebas dari korupsi:
- Sula Penindakan: Melibatkan proses hukum terhadap para pelaku korupsi, mulai dari penanganan laporan, penyelidikan, hingga eksekusi hukuman.
- Sula Pencegahan: Dilaksanakan melalui perbaikan sistem pemerintahan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, dengan KPK memberikan rekomendasi perbaikan ke lembaga-lembaga terkait.
- Sula Pendidikan: Ditekankan melalui edukasi dan kampanye untuk menyamakan pemahaman masyarakat akan dampak buruk korupsi.
Melalui diskusi interaktif, para peserta seminar yang mayoritas adalah mahasiswa magang, diajak untuk berdiskusi dan merenungkan peran penting generasi muda dalam menciptakan budaya anti korupsi. Mahasiswa sebagai generasi penerus diharapkan dapat membawa semangat anti korupsi ke lingkungan mereka, baik di institusi pendidikan maupun dalam kehidupan sehari-hari, untuk mencegah praktik korupsi sejak dini.

