PENGADILAN AGAMA BADUNG MELAKUKAN SITA JAMINAN TERHADAP SUATU OBYEK TANAH DAN BANGUNAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BADUNG
PENGADILAN AGAMA BADUNG MELAKUKAN SITA JAMINAN TERHADAP SUATU OBYEK TANAH DAN BANGUNAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BADUNG

Badung, 20 Juli 2022 | www.pa-badung.go.id
Selasa, 19 Juli 2022 M bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1443 H.
Pengadilan Agama Badung telah berhasil melaksanakan Sita Jaminan di wilayah hukum Pengadilan Agama Badung dengan tertib dan aman.
Pelaksaan Sita Jaminan ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga atau membekukan suatu obyek sengketa di dalam suatu perkara agar tidak berpindah tangan kepada pihak ketiga dengan jalan penjualan, penyewaan, dan lain sebagainya selama pemeriksaan perkara masih berlangsung hingga adanya putusan dari Pengadilan.


Pelaksanaan Sita Jaminan tersebut dilakukan terhadap suatu obyek sengketa dalam perkara Harta Bersama berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pelaksanaan Sita Jaminan tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Badung Sapri Johari serta dua orang pegawai Pengadilan Badung I Wayan Angga Putra Asmara, A.Md dan Lukman Hariyadi Putra, S.H., M.H sebagai saksi. Pelaksanaan Sita Jaminan itu juga dihadiri oleh kuasa penggugat, tergugat tanpa didampingi kuasa, dan pihak dari Kelurahan Kerobokan.
