PENGADILAN AGAMA BADUNG MELAKUKAN SITA JAMINAN TERHADAP SUATU OBYEK TANAH DAN BANGUNAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BADUNG

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 546

PENGADILAN AGAMA BADUNG MELAKUKAN SITA JAMINAN TERHADAP SUATU OBYEK TANAH DAN BANGUNAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BADUNG

InkedWhatsApp Image 2022 07 19 at 11.09.05

Badung, 20 Juli 2022 | www.pa-badung.go.id

Selasa, 19 Juli 2022 M bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1443 H.

Pengadilan Agama Badung telah berhasil melaksanakan Sita Jaminan di wilayah hukum Pengadilan Agama Badung dengan tertib dan aman.

Pelaksaan Sita Jaminan ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga atau membekukan suatu obyek sengketa di dalam suatu perkara agar tidak berpindah tangan kepada pihak ketiga dengan jalan penjualan, penyewaan, dan lain sebagainya selama pemeriksaan perkara masih berlangsung hingga adanya putusan dari Pengadilan.

InkedInkedWhatsApp Image 2022 07 19 at 11.09.23InkedWhatsApp Image 2022 07 19 at 11.09.19

Pelaksanaan Sita Jaminan tersebut dilakukan terhadap suatu obyek sengketa dalam perkara Harta Bersama berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pelaksanaan Sita Jaminan tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Badung Sapri Johari serta dua orang pegawai Pengadilan Badung I Wayan Angga Putra Asmara, A.Md dan Lukman Hariyadi Putra, S.H., M.H sebagai saksi. Pelaksanaan Sita Jaminan itu juga dihadiri oleh kuasa penggugat, tergugat tanpa didampingi kuasa, dan pihak dari Kelurahan Kerobokan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung