PENGADILAN AGAMA BADUNG MENGIKUTI ACARA PEMBINAAN DAN HALAL BI HALAL PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM
PENGADILAN AGAMA BADUNG MENGIKUTI ACARA PEMBINAAN DAN HALAL BI HALAL PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM

Badung, 31 Mei 2022 | www.pa-badung.go.id
Mataram, 25 Mei 2022 M bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1443 H.
Pengadilan Agama Badung mengikuti acara Pembinaan Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 yang dilanjutkan dengan acara Halal Bi Halal Keluarga Besar Peradilan Agama Sewilayah PTA Mataram bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Dalam mengikuti acara tersebut Pengadilan Agama Badung diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Badung Awaluddin, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Badung Ramli, S.H., M.H., serta Sekretaris Pengadilan Agama Badung Alik Rohadi, S.H., M.H.
Dalam acara pembinaan tersebut Ketua PTA Mataram Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa terdapat perbedaan masa banding antara PERMA dan SEMA terkait dengan E-Court, beliau mengatakan dalam PERMA disebutkan bahwa masa banding E-Court adalah dalam 14 hari kerja, sedangkan dalam SEMA disebutkan masa banding E-Court dalam 14 hari kalender. Dalam acara tersebut juga, Panitera PTA Mataram Drs. M. Sidiq, M.H. menyampaikan kepada Pengadilan tingkat pertama untuk lebih teliti dalam mengirim berkas Kasasi atau Peninjauan Kembali. selain itu agar sinkronisasi SIPP lebih ditingkatkan, “jika perlu 3 kali sehari” ujar M.Sidiq.
PENGADILAN AGAMA BADUNG MENGIKUTI ACARA PEMBINAAN DAN HALAL BI HALAL PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM

Badung, 31 Mei 2022 | www.pa-badung.go.id
Mataram, 25 Mei 2022 M bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1443 H.
Pengadilan Agama Badung mengikuti acara Pembinaan Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 yang dilanjutkan dengan acara Halal Bi Halal Keluarga Besar Peradilan Agama Sewilayah PTA Mataram bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Dalam mengikuti acara tersebut Pengadilan Agama Badung diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Badung Awaluddin, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Badung Ramli, S.H., M.H., serta Sekretaris Pengadilan Agama Badung Alik Rohadi, S.H., M.H.

Dalam acara pembinaan tersebut Ketua PTA Mataram Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa terdapat perbedaan masa banding antara PERMA dan SEMA terkait dengan E-Court, beliau mengatakan dalam PERMA disebutkan bahwa masa banding E-Court adalah dalam 14 hari kerja, sedangkan dalam SEMA disebutkan masa banding E-Court dalam 14 hari kalender. Dalam acara tersebut juga, Panitera PTA Mataram Drs. M. Sidiq, M.H. menyampaikan kepada Pengadilan tingkat pertama untuk lebih teliti dalam mengirim berkas Kasasi atau Peninjauan Kembali. selain itu agar sinkronisasi SIPP lebih ditingkatkan, “jika perlu 3 kali sehari” ujar M.Sidiq.
