PENGADILAN AGAMA BADUNG BERHASIL MELAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL DENGAN TERTIB DAN AMAN

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1419

PENGADILAN AGAMA BADUNG BERHASIL MELAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL DENGAN TERTIB DAN AMAN

WhatsApp Image 2021 12 24 at 10.10.46

Kamis, 24 Maret 2022 M bertepatan dengan tanggal 21 Sya'ban 1443 H.

Pengadilan Agama Badung berhasil melaksanakan Eksekusi Riil di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Badung. Eksekusi dilakukan terhadap Putusan Harta Bersama yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara harta bersama dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2021/PA.Bdg.

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang pada hakekatnya, eksekusi tidak lain untuk merealisasi kewajiban pihak yang kalah sehingga pihak yang menang dapat memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkaranya. Litis finitri opperte adalah sifat putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang tidak bisa lagi dipersengketakan oleh pihak-pihak yang berperkara, yang mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak-pihak yang berperkara dan ahli waris serta pihak-pihak yang mendapat manfaat atau mendapat hak dari mereka (para pihak).

Pelaksanaan putusan yang mengandung perintah atau amar condemnatoir dikenal dengan istilah eksekusi/eksekusi riil yaitu pelaksanaan putusan Hakim yang memerintahkan mengosongkan benda tetap kepada orang yang dikalahkan, tetapi eksekusi tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela. Berdasarkan Hal tersebut, Pengadilan Agama Badung yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus perkara atau mengadili, telah menerima permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Badung. Tim Pengadilan Agama Badung yang melakukan Eksekusi terdiri dari:

WhatsApp Image 2022 03 28 at 14.32.24

Panitera Pengadilan Agama Badung Ramli, S.H., M.H ditemani Jurusita Pengadilan Agama Badung Sapri Johari, beserta 2 orang saksi dari Pengadilan Agama Badung Ahmad Basirudin,S.H. dan Lukman Hariadi Putra, S.H., M.H. 

Eksekusi ini dihadiri oleh Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya beserta dua orang saksi, pihak Kelurahan, BPN, dan Kepolisian Setempat dan berakhir dengan tertib dan aman.

WhatsApp Image 2022 03 28 at 14.28.04

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung