Pengadilan Agama Badung menyelenggarakan Sosialisasi peraturan dan kebijakan terkait penyelesaian perkara di Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama.

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 622

Pengadilan Agama Badung menyelenggarakan Sosialisasi peraturan dan kebijakan terkait penyelesaian perkara di Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama.

Ketua Pengacar

Badung, 27 Januari 2022 | www.pa-badung.go.id

Kamis, 27 Januari 2022 M bertepatan dengan tanggal 24 Jumadal Akhirah 1443 H.

Pengadilan Agama Badung menyelenggarakan Sosialisasi peraturan dan kebijakan terkait penyelesaian perkara di Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Badung Awaluddin, S.H.I.,M.H memimpin jalannya sosialisasi tersebut di ruang sidang utama PA Badung. Ketua PA Badung mensosialisasikan Program Prioritas BADILAG 2022 terutama peningkatan penggunaan E-Court oleh Pengguna Lainnya dan mengajak Advokat untuk dapat ikut mensosialisasikan serta membimbing masyarakat untuk menggunakan E-Court, karena selain biaya yang lebih murah, penggunaan E-Court juga dapat dijadikan sarana meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang teknologi yang sedang berkembang saat ini.

penanya

 

Dalam Sosialisasi ini juga diadakan sesi diskusi tanya jawab dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi mengenai pelaksanaan E-Court yang sudah berjalan, sehingga dapat menjadi masukan dan saran yang dapat ditindaklanjuti.

 foto_bersama_pengacara.jpg

Kamis, 27 Januari 2022 M bertepatan dengan tanggal 24 Jumadal Akhirah 1443 H.

 

Pengadilan Agama Badung menyelenggarakan Sosialisasi peraturan dan kebijakan terkait penyelesaian perkara di Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Badung Awaluddin, S.H.I.,M.H memimpin jalannya sosialisasi tersebut di ruang sidang utama PA Badung. Ketua PA Badung mensosialisasikan Program Prioritas BADILAG 2022 terutama peningkatan penggunaan E-Court oleh Pengguna Lainnya dan mengajak Advokat untuk dapat ikut mensosialisasikan serta membimbing masyarakat untuk menggunakan E-Court, karena selain biaya yang lebih murah, penggunaan E-Court dapat sebagai sarana meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang teknologi yang sedang berkembang saat ini.

Dalam Sosialisasi ini juga diadakan sesi diskusi tanya jawab dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi mengenai pelaksanaan E-Court yang sudah berjalan, sehingga dapat menjadi masukan dan saran yang dapat ditindaklanjuti.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung