Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum PA Badung 102/Pdt.G/2021/PA.Bdg
Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum PA Badung 102/Pdt.G/2021/PA.Bdg

Badung, 24 Desember 2021|www.pa-badung.go.id
Jumat, 24 Desember 2021 M bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awwal 1443 H.
Pengadilan Agama Badung melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Badung.
Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara harta bersama dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2021/PA.Bdg, Tim Pengadilan Agama Badung yang melakukan Pemeriksaan Setempat terdiri dari :
Ketua PA Badung sebagai Ketua Majelis
- Awaluddin, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua PA Badung sebagai Hakim Anggota
- Ummu Hafizhah, S.H.I., S.E., M.A.
Hakim sebagai Hakim Anggota
- Hj. Maryani, S.H., M.H.
Panitera Muda Permohonan selaku Panitera Pengganti
- Sultanudin, S.H.
Pemeriksaan Setempat ini dihadiri oleh Penggugat ditemani Kuasa Hukumnya beserta dua orang saksi. selanjutnya Majelis Hakim besera para pihak dan disertai petugas dari Keluharan Jimbaran Kasie Pemerintahan beserta staf menuju objek pemeriksaan setempat.

