Ikuti Pendampingan Penilaian Zona Integritas, Pengadilan Agama Badung Siap Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021

Badung | www.pa-badung.go.id
Jumat, tanggal 6 Agustus 2021 bertepatan dengan tanggal 27 Zulhijah 1442 H, Pengadilan Agama Badung mengikuti kegiatan Pendampingan Persiapan Penilaian Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan diikuti oleh 174 satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Pertemuan virtual ini diakses melalui media center dan diikuti oleh ketua, wakil ketua serta masing-masing koordinator area tim pembangunan zona integritas Pengadilan Agama Badung.
Dimulai pukul 09.30 WIB, Kegiatan pendampingan dibuka oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, M.H., selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, yang tahun 2020 telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Aco Nur menyampaikan predikat WBK/WBBM merupakan tolok ukuran atau indikator satuan kerja. Dalam kesempatan tersebut Aco Nur juga menjelaskan bahwa predikat WBK/WBBM menjadi salah satu acuan untuk melakukan promosi dan mutasi pimpinan di lingkungan peradilan agama. Hal ini sebagai apresiasi bagi pimpinan yang telah berhasil membangun organisasi kerjanya yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta satuan kerja dengan birokrasi yang bersih dan melayani.
Pengadilan Agama Badung merupakan salah satu dari 128 satuan kerja di lingkungan peradilan agama yang diusulkan oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung menjadi satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang akan dinilai oleh Tim Penilai Nasional dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Pengadilan Agama Badung yang telah membentuk tim pembangunan zona integritas secara serius memperbaiki kualitas pelayanan publik. Hal ini dibuktikan dengan berbagai inovasi di antaranya: pelayanan berbasis Whatsapp (Senandung), kerja sama dengan kementerian agama kabupaten badung terkait pencatatan nikah, penyediaan penerjemah bahasa asing, kerja sama dengan BNN Kabupaten Badung terkait pencegahan penyebaran narkoba, penyediaan fasilitas ramah disabilitas, serta inovasi pelayanan lainnya.
Bantu kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Jika ada yang mengaku sebagai petugas kami meminta pungutan di luar ketentuan, jangan sungkan untuk LAPORKAN!
Telp. (0361) 9374101 WA: 0895-6287-59050
