Pengadilan Agama Badung dan Universitas Warmadewa Lakukan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dan KSO (Kerja Sama Operasional) Program Merdeka Belajar

Badung | www.pa-badung.go.id
Kamis, 10 Juni 2021 bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1442 Hijriah, bertempat di Ruang Jaya Singha Mandapa Universitas Warmadewa Denpasar, Pengadilan Agama Badung dengan Universitas Warmadewa mengadakan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dan KSO (Kerja Sama Operasional) Program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, serta acara pendampingan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa. Selain Ketua Pengadilan Agama Badung, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Denpasar, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali, dan Ketua DPW PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Bali.

Rektor Universitas Warmadewa Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP&E, Sp.Park memberikan sambutan bahwa organisasi sekecil dan sebesar apa pun ada keterbatasan, oleh karena itu perlu resource sharing sehingga melakukan kerja sama dengan pihak lain menjadi sangat esensial. Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. saat membuka acara menyampaikan juga bahwa program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka adalah mencakup keseluruhan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khusus untuk Fakultas Hukum adalah terkait Praktik Kemahiran Hukum.
Ketua Pengadilan Agama Badung, Awaluddin, S.H.I., M.H., dalam kesempatan tersebut menyambut baik program merdeka belajar dengan komitmen bahwa mahasiswa prodi Ilmu Hukum Universitas Warmadewa dapat mengambil mata kuliah di institusi bidang hukum, khususnya di Pengadilan Agama Badung. Selain institusi pengadilan, mahasiswa dapat memilih institusi hukum kejaksaanm kepolisian, notaris dan praktik advokat sesuai mata kuliah yang telah dirancang. Mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah tersebut akan belajar di institusi bidang hukum selama 1 (satu) semester atau efektifnya 4 (empat) bulan. (Red-MRF)
