Peringati Hari Perempuan Internasional, Wakil Ketua PA Badung Ikuti Webinar "Peran Kepemimpinan Hakim Perempuan Dalam Peradilan Di Indonesia, Malaysia, dan Australia"

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 946

Webinar Kepemimpinan Hakim Perempuan 2021 1

Badung | www.pa-badung.go.id 

Kamis, 15 April 2021 M bertepatan dengan tanggal 3 Ramadan 1442 H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung, Ummu Hafizhah, S.H.I., S.E., M.A., selaku perwakilan hakim perempuan mengikuti webinar dengan tema "Peran Kepemimpinan Hakim Perempuan Dalam Peradilan Di Indonesia, Malaysia, dan Australia". Webinar ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia. Meskipun di Bali sedang libur lokal terkait perayaan Galungan, hal tersebut tidak mengurangi semangat hakim perempuan pada Pengadilan Agama Badung untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Tampil sebagai keynote speaker, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. menyampakan pidato kunci bahwa bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak salah satunya adalah pembentukan Pokja Perempuan dan Anak. Sejauh ini, Pokja yang dipimpinnya tersebut telah menghasilkan dua rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Pertama, Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma ini menjadi panduan bagi hakim agung dan hakim pada 4 badan peradilan di seluruh Indonesia, di antaranya yaitu Peradilan umum dalam perkara pidana dan perdata, peradilan agama dalam perkara perdata agama dan jinayat, peradilan militer dalam perkara pidana militer dan tata usaha militer serta dalam perkara/sengketa administrasi pemerintahan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

Webinar Kepemimpinan Hakim Perempuan 2021 4

Kedua, Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini juga menjadi panduan bagi hakim dalam menangani perkara permohonan izin menikah anak yang belum berumur 19 tahun di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Perma ini bertujuan juga agar para hakim benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak khususnya bagi anak perempuan yang selama ini banyak menjadi objek perkawinan anak.

Selanjutnya, webinar tersebut menampilkan beberapa narasumber yakni Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Hakim Agung perempuan dari Family Court of Australia (FCOA) serta 3 (tiga) orang hakim perempuan yang mewakili Mahkamah Agung Indonesia. Webinar ini bertujuan untuk memfasilitasi diskusi hakim perempuan dari ketiga negara mengenai representasi perempuan di peradilan, tantangan, harapan serta rekomendasi perbaikan ke depan. (Red-MRF)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung