Pengadilan Agama Badung Ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Bagi 4 (Empat) Lingkungan Peradilan

Badung | www.pa-badung.go.id
Jumat, 9 April 2021 bertepatan dengan tanggal 26 Syakban 1442 Hijriah, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Sekretaris Pengadilan Agama Badung mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Bagi 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Ketua Pengadilan Agama Badung, Awaluddin, S.H.I., M.H. mengikuti kegiatan secara langsung di Hotel Sheraton, Kuta, Badung, Bali bersama dengan ketua-ketua pengadilan se-wilayah Provinsi Bali. Selain itu untuk wakil ketua, hakim, dan sekretaris mengikuti kegiatan pembinaan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting yang diakses melalui Media Center Pengadilan Agama Badung.

Pada kesempatan yang pertama, YM Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., berpesan bahwa, "seorang hakim harus lebih banyak menuangkan pendapat dan pemikirannya dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial atau ruang publik lainnya karena ucapan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkan di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, berhati-hatilah untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya." Selain itu, beliau berpesan agar selama pandemi Covid-19 ini tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Pembinaan dilanjutkan dengan pemaparan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Para Ketua Kamar yang kemudian sesi pertama diakhiri sebelum ibadah salat jumat. Sesi kedua dilanjutkan setelah istirahat siang dengan pembinaan dari pejabat eselon I, meliputi: Panitera, Sekretaris, Kepala Badan Pengawasan, Kepala Badan Litbangdiklatkumdil dan Direktur Jenderal dari masing-masing lingkungan peradilan.
3H yang harus dihindari:
- Hurried: perasaan terburu-buru;
- Hummorless: kurang selera humor;
- Hostile: hidup dalam permusuhan
3H yang harus dilakukan:
- Head: sumber gagasan dan pemikiran;
- Heart: sumber tekad dan niat;
- Hand: sarana untuk mewujudkan.
