Penuhi Permohonan Pengadilan Agama Denpasar, Pengadilan Agama Badung Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

Badung | www.pa-badung.go.id
Kamis, 18 Maret 2021 M bertepatan dengan tanggal 4 Syakban 1442 H, Majelis Hakim Pengadilan Agama Badung melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap 5 objek sengketa di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Pemeriksaan setempat tersebut merupakan jawaban atas permohonan bantuan (delegasi) pemeriksaan setempat yang dimohonkan oleh Pengadilan Agama Denpasar terhadap perkara nomor 19/Pdt.G/2021/PA.Dps. Majelis Hakim yang terdiri dari Awaluddin, S.H.I., M.H., Hafifi, Lc., M.H., dan Muhammad Ridwan Firdaus, S.H.I., dibantu Supian, S.H. selaku panitera, serta Sapri Johari selaku juru sita pengganti, melakukan pemeriksaan setempat terhadap 5 (lima) objek sengketa harta bersama yang terletak di 4 (empat) kelurahan berbeda, yakni Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak dan Kelurahan Kerobokan Kaja.

Sidang pemeriksaan setempat dibuka di Kantor Kelurahan Kuta dan dihadiri oleh Penggugat didampingi kuasa hukumnya dan Tergugat didampingi kuasa hukumnya. Setelah sidang dibuka, majelis hakim bersama-sama para pihak disaksikan petugas kelurahan meninjau objek sengketa berupa 3 (tiga) bidang tanah dan 2 (dua) buah tempat usaha. Majelis hakim mengamati, melakukan pengukuran, serta menggali informasi-informasi langsung di lokasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan objek sengketa. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, majelis hakim menyampaikan kepada para pihak bahwa hasil pemeriksaan setempat akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat kemudian diserahkan kepada Pengadilan Agama Denpasar cq majelis hakim yang memeriksa perkara a quo. Selanjutnya sidang pemeriksaan setempat ditutup dan majelis hakim meninggalkan lokasi untuk kembali ke Kantor Pengadilan Agama Badung.
Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah tahapan persidangan yang diatur dalam Pasal 180 R.Bg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001. Majelis Hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pemeriksaan setempat berfungsi memberikan gambaran secara jelas sehingga putusan yang dihasilkan dapat sesuai dengan kondisi senyatanya dan dapat terhindarkan putusan non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
