Pengadilan Agama Badung Dinobatkan Sebagai Pengadilan Inspiratif (Dampak Pariwisata Terhadap Variasi Perkara)

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1051

cov majalah peradilan agama

Badung | www.pa-badung.go.id

Pengadilan Agama Badung dinobatkan sebagai Pengadilan Inspiratif yang dimuat dalam Majalah Peradilan Agama Edisi 18 Bulan Desember 2020. Pada edisi tersebut, redaktur mengangkat tema "Hukum Perdata Internasional Dalam Praktik di Peradilan Agama". Pengadilan Agama Badung terletak di Jl. Raya Sempidi Nomor 1, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Letak yang strategis tersebut membuat akses yang sangat mudah karena tidak jauh dari jalan provinsi dan Bandara Internasional Ngurah Rai, yang merupakan pintu masuk pariwisata Bali. Hal ini menjadi daya tarik bagi wisatawan lokal maupun manca negara untuk datang ke pulau dewata tersebut. Selain untuk berwisata, tidak sedikit pula yang kemudian tinggal menetap mencari pekerjaan atau terjadi pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Dengan kondisi yang demikian, banyak para pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Badung tidak hanya penduduk yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) namun juga dari Warga Negara Asing (WNA). 

Tak kurang, 11% perkara  yang masuk ke Pengadilan Agama Badung dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir merupakan perkara yang bersinggungan dengan hukum perdata internasional (HPI). Permasalahan perihal perkawinan, perceraian, hak asuh anak, kontrak dagang dengan pihak asing berdasarkan prinsip syari’ah menyangkut dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda,dan salah satunya adalah WNI merupakan bentuk perkara yang bersinggungan dengan HPI. Permasalahan menarik karena berkaitan dengan yurisdiksi mana sengketa harus diselesaikan, hukum mana yang dipakai dalam menyelesaikan sengketa tersebut, dan bagaimana penegakan terhadap hukum asing. Banyaknya warga lokal di Indonesia yang menikah dengan warga asing, tidak menutup kemungkinan adanya persoalan di kemudian hari. Dengan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Badung yang terletak di pulau dewata sangatlah memungkinkan terjadi perkawinan antar dua negara yang berbeda. Dan dengan banyaknya kasus perceraian serta berkembangnya hukum ekonomi syariah, perkara tersebut tentunya akan menjadi suatu kewenangan bagi Pengadilan Agama Badung dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara tersebut.

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut di bawah ini:

Majalah Peradilan Agama Edisi 18 Desember 2020

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Badung

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 8035

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Badung