Pengadilan Agama Badung Adakan Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Agama

Badung | 25 Januari 2021 M / 12 Jumadilakhir 1442 H
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI Nomor 207/DJA.3/HM.00/1/2021, tanggal 19 Januari 2021, perihal "Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama", Pengadilan Agama Badung mengadakan rapat reviu SOP yang berlaku di Pengadilan Agama Badung. Bertempat di ruang sidang utama, rapat tersebut dimulai pukul 13.30 WITA, dipimpin oleh Awaluddin, S.H.I., M.H. Ketua Pengadilan Agama Badung, dan diikuti oleh hakim dan pegawai. Reviu SOP bertujuan untuk menjaga efektivitas suatu standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyelesaian perkara, sehingga diperlukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Ketua Pengadilan Agama Badung menjelaskan bahwa jumlah SOP yang akan direviu sebanyak 278 SOP yang berkaitan dengan penyelesaian perkara. Reviu yang tepat dapat digunakan sebagai bahan untuk menyempurnakan SOP yang sudah secara secara cepat, tepat, mutakhir dan sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, perlu dibentuk tim reviu SOP pada Pengadilan Agama Badung. Tim reviu akan menilai penerapan SOP dan menggali permasalahan dalam implementasi SOP yang telah ada. Selanjutnya tim reviu akan menentukan tindakan terhadap temuan-temuan penerapan SOP penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Badung.
Pada akhir rapat terbentuk tim reviu dengan susunan: Ketua Pengadilan Agama Badung sebagai penanggung jawab, Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung (Ummu Hafizhah, S.H.I., S.E., M.A.) sebagai ketua tim, Abdul Halim, S.T. dan Ahcmad Risal Pahlevi, S.H. sebagai sekretaris, bapak/ibu hakim, panitera, dan juru sita pengganti sebagai anggota tim. Tim yang telah terbentuk selanjutnya melakukan reviu secara komprehensif terhadap 278 SOP yang sudah ada, sehingga reviu yang dihasilkan nantinya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Tim Reviu SOP pada Badan Peradilan Agama MA-RI.
***Tim Redaksi PA Badung***
