Fasilitas Publik

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. Pengadilan Agama Badung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menyediakan fasilitas publik yang baik dan nyaman, serta ramah disabilitas.

Fasilitas publik yang tersedia pada Pengadilan Agama Badung dapat terlihat dalam foto-foto di bawah ini:

Fasilitas Publik Pengadilan Agama Badung

ruang tamu terbuka paling baru

Ruang Tamu Terbuka

 Charging Box dan Tempat Koran

 Charging Box dan Koran

 Free Wifi

 Free Wifi

 fasilitas air minum teh kopi gratis

 Air Minum Gratis

Tempat Bermain Anak

Ruang Bermain Anak

Ruang Kesehatan dan Laktasi

Ruang Laktasi

Smoking Room Pihak

Smoking Room Para Pihak

 Jalur Difabel

Jalur Difabel

 Kursi Roda

Kursi Roda

 toilet difabel baru

Toilet Difabel

 Musholla

Musala

 Ruang Perpustakaan

Ruang Perpustakaan

 Tempat Parkir Para Pihak2

Tempat Parkir


Hubungi Kami

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 80351

No. Telp (0361) 9374101 Fax 9374102

E-mail : pa_badung@yahoo.co.id