Fasilitas Publik
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. Pengadilan Agama Badung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menyediakan fasilitas publik yang baik dan nyaman, serta ramah disabilitas.
Fasilitas publik yang tersedia pada Pengadilan Agama Badung dapat terlihat dalam foto-foto di bawah ini:
Fasilitas Publik Pengadilan Agama Badung |
||
Ruang Tamu Terbuka |
||
Charging Box dan Koran |
Free Wifi |
Air Minum Gratis |
Ruang Bermain Anak |
Ruang Laktasi |
Smoking Room Para Pihak |
Jalur Difabel |
Kursi Roda |
Toilet Difabel |
Musala |
Ruang Perpustakaan |
Tempat Parkir |