Pengadaan Barang dan Jasa

PENGADAAN BARANG DAN JASA

A.  Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa

1.

Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Lihat

2.

Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia 

Lihat

3,  Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lihat
4. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  Lihat

B.  Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan Sarana dan Prasarana

Pengadilan Agama Badung

Tahun Anggaran 2023

No.

Kegiatan

Jumlah

Pagu

Status

1.

Jasa Pos Bantuan Hukum 50.000.000  Sudah dilaksanakan

 

Tahun Anggaran 2022

No.

Kegiatan

Jumlah

Pagu

Status

1.

Pengadaan Alat Pengolah Data (Printer)

2 Unit

Rp. 10.000.000

Sudah dilaksanakan

Tahun Anggaran 2021

No.

Kegiatan

Jumlah

Pagu

Status

1.

Pengadaan P.C. Untuk Kepaniteraan

3 Unit

Rp. 37.500.000

Sudah dilaksanakan

C.  Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa

Metode Pemilihan Penyedia Barang

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang

Download

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan E-Purchasing

  • Pelelangan
  • Penunjukan Langsung
  • Pengadaan Langsung
  • Kontes

Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2018

D.  Mekanisme Keberatan Dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang Dan Jasa

1

Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

2

Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.

3

Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:

  a.  Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau

  b. Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau

  c.  Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau

d. Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.

4

Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.

5

Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :

  a.   Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang

  b.   Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang

  c. Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun

  d.   Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru

6

Apabila peserta lelang slot deposit pulsa yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut

E.  Jadwal Pelelangan

No.

Paket Pekerjaan

Anggaran

Dokumen

Keterangan

1.

Belum Tersedia

F.  Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa

Nama

I Wayan Angga Putra Asmara

NIP

198811202011011004

Alamat

Jl. Raya Sempidi No. 1, Mengwi, Badung, Bali

PENGADAAN BARANG DAN JASA

A.  Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa

1.

Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Lihat

2.

Pedoman Pengadaan Barang Dan JasaPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia 

Lihat

B.  Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan Sarana dan Prasarana

Pengadilan Agama Badung

Tahun Anggaran 2023

No.

Kegiatan

Jumlah

Pagu

Status

1.

Pengadaan Pos Bantuan Hukum

1

Rp. 50.000.000

Sudah dilaksanakan

 

Tahun Anggaran 2022

No.

Kegiatan

Jumlah

Pagu

Status

1.

Pengadaan Alat Pengolah Data (Printer)

2 Unit

Rp. 10.000.000

Sudah dilaksanakan

Tahun Anggaran 2021

No.

Kegiatan

Jumlah

Pagu

Status

1.

Pengadaan P.C. Untuk Kepaniteraan

3 Unit

Rp. 37.500.000

Sudah dilaksanakan

C.  Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa

Metode Pemilihan Penyedia Barang

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang

Download

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan E-Purchasing

  • Pelelangan
  • Penunjukan Langsung
  • Pengadaan Langsung
  • Kontes

Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2018

D.  Mekanisme Keberatan Dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang Dan Jasa

1

Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

2

Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.

3

Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:

  a.   Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau

  b.   Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau

  c.   Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau

  d.   Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.

4

Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.

5

Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :

  a.   Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang

  b.   Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang

  c.   Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun

  d.   Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru

6

Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut

E.  Jadwal Pelelangan

No.

Paket Pekerjaan

Anggaran

Dokumen

Keterangan

1.

Belum Tersedia

F.  Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa

Nama

I Wayan Angga Putra Asmara

NIP

198811202011011004

Alamat

Jl. Raya Sempidi No. 1, Mengwi, Badung, Bali


Hubungi Kami

Jl. Raya Sempidi No.1, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 80351

No. Telp (0361) 9374101 Fax 9374102

E-mail : pa_badung@yahoo.co.id